Saya sih enggak tahu pasti karena saya kira BPJS itu cuman satu yaitu kesehatan. Jujur, saya mengira jika BPJS Ketenagaan itu sama dengan BPJS Kesehatan tapi pesertanya pekerja penerima upah. Beneran lho, hingga saya datang ke sebuah acara yang memperjelas ketidaktahuan saya.
Ya, pada Selasa (2/4) lalu saya mendapatkan undangan dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Malang. Tepatnya di Jl. Dr. Sutomo No. 1 Malang, saya dan teman-teman blogger dari Malang bertemu langsung dengan Ibu Cahyaning Indriasari. Sebagai kepala cabang di Malang, Ibu Cahyaning menjelaskan kepada kami tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Isi
Sejarah BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai awalan, Ibu Cahyaning menjelaskan kepada kami tentang sejarah BPJS Kesehatan.
Mungkin teman-teman (sebagian) sudah tahu ya jika BPJS Kesehatan dulu bernama JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang memberikan 4 pelayanan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Baca juga: Prosedur Membeli Kacamata dengan BPJS
Hingga tahun 2014, JAMSOSTEK bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Jadi, sekarang sudah tahu donk kalau BPJS Keehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda.
Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Ternyata bukan hanya saya yang masih bingung, teman-teman blogger juga ada yang belum ngeh tentang perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Bahkan, masyarakat juga banyak yang belum tahu lho. Tak jarang yang menganggap keduanya adalah sama.
BPJS Ketenagakerjaan tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal. Sementara BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca juga: Membersihkan Karang Gigi dengan BPJS
Layanan BPJS Ketenagakerjaan telah saya sebutkan sebelumnya. Nah, kalau BPJS Keehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Nah, sekarang sudah tahu bedanya kan?
4 Program BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai pegawai biasanya teman-teman memiliki BPJS Ketenagakerjaan, baik yang berkerja di perusahaan besar ataupun kecil. Kenapa? Karena Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik itu pekerja di sektor formal maupun non-formal.
Teman-teman yang bekerja di sektor formal, secara otomatis akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena telah didaftarkan perusahaan. Teman-teman juga menanggung sejumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Itulah sebabnya setiap kali menerima gaji bulanan, perusahaan tempat teman-teman bekerja akan memotong sekian persen dari gaji untuk membayar iuran tersebut.
Kenapa sih kok harus mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program-program perlindungan dasar yang dapat menjamin masa depan teman-teman sebagai seorang pekerja.
Misalnya nih (naudzubillah tapi ya) saat bekerja kok teman-teman mendapat musibah, seperti sakit, kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, pensiun, kematian, dan lain-lain. Teman-teman tidak lagi menanggung beban atas risiko kerja tersebut seorang diri, tetapi akan dibantu oleh adanya program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, apa saja sih program-program BPJS Kesehatan?
1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kecelakaan kerja adalah resiko kecelakaan yang menimpa tenaga kerja yang berhubungan atau sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Misalnya, terjatuh, tertimpa, terpeleset, tertabrak, dan lainnya.
Apa saja ya manfaat program JKK?
- Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas.
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
- Santunan upah selama tidak bekerja (6 bulan pertama 100%, 6 bulan kedua 75%, seterusnya hingga sembuh 50%).
- Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta.
- Beasiswa pendidikan bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta
- Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
2. Program Jaminan Kematian (JKM)
Program JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Lalu, apa saja manfaat program JKM?
- Santunan Berkala 24 Bulan yaitu 24 x Rp200 ribu = Rp4,8 juta yang dibayar sekaligus.
- Biaya Pemakaman sebesar Rp3 juta.
- Bantuan Beasiswa 1 orang anak yang diberikan kepada setiap peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 tahun yang diberikan sebanyak Rp12 juta.
- Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36 juta.
3. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT ini mirip kayak tabungan untuk bekal hari tua dan berikut manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta mendapatkan uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya.
- Hasil Pengembangan JHT selalu diatas bunga deposito bank pemerintah.
- Dapat diberikan sekaligus
Namun jika teman-teman ingin ikut program ini tanpa hasil pengembangan, maka tidak bisa. Jadi besaran uang tunai yang diterima saat pencairan dana adalah ditambah hasil pengembangan.
4. Program Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan pensiun bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat (sebelum memasuki usia pensiun).
Manfaatnya apa?
- Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
- Untuk Pensiun Janda/Duda akan menerima uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
- Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta jika kejadian yang menyebabkan cacat total terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%.
- Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.
- Jika peserta lajang maka uang tunai diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.
- Dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah
BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Contohnya adalah tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara, artis, blogger, influencer, dan lainnya.
Pekerja bukan penerima upah hanya bisa mengikuti tiga program saja yaitu JKK, JKM, JHT.
Bca juga: Rumah Sakit Hermina Tangkuban Perahu Malang
Seperti saya nih yang bekerja sebagai narablog dan penulis lepas, bisa mendaftarkan dua jenis pekerjaan tersebut. Tapi hanya bisa menyebutkan satu dari pekerjaan yang akan mendapatkan jaminan.
Misalnya saya menyebutkan narablog sebagai pekerjaan utama dan pendapatan perbulan (minimal 1 juta), maka nanti yang mendapatkan jaminan sosial ya pekerjaan yang saya ajukan. Harus jelas juga jenis pekerjaannya, fasilitas yang digunakan, dan tempat kerjanya.
Lalu, bagaimana dengan JKK sedangkan seorang narablog?
Oleh karena narablog tidak memiliki tempat kerja yang pasti sehingga kegiatan yang dilakukannya menjadi acuan. Misalnya nih, narablog kan harus kesana kemari untuk meliput, mencari ide (traveling dan kuliner, misalnya), atau laptop rusak karena banjir (naudzubillah ya, hanya perumpamaan aja kok, semoga Allah selalu melindungi, Amiin).
Maka, narablog bisa mendapatkan JKK sesuai peraturan yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa Iuran yang Harus Dibayar?
sumber: bpjsketenagakerjaan |
Berikut ini tabel iuran yang harus dibayarkan peserta BPJSTK
7 Komentar. Leave new
Tabelnya kurang jelas mbak pas dizoom. Di sini saya jadi paham ternyata ada juga BPJS buat blogger loh, soalnya ta kirain hanya buat pekerja kantoran dang yang boleh ikuta. Lumayan informatif nih artikelnya, saya malah jadi pengen ikutan juga daftar.
Dulu BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan jadi satu namanya Jamsostek. Sejak tahun 2013 atau 2014 dipisah dan berdiri sendiri. Saya dulu juga jadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Nah sejak resign ya udah keluar juga. Jadi pengen daftar BPJS ketenagakerjaan kalo narablog boleh jadi peserta
berarti kurang dari 50ribu per bulan ya udah bisa jadi peserta BPJS TK?
baru tau klo bukan cuma pekerja kantoran ajah yg bisa ikua bpjs ketenaga kerjaan.. TFS ya mba
Aku tuh punya BPJS ketenagakerjaan ini Krn memang diwajibkan di kantor. Tp jujur aja aku ga tau detil2nya, sampe baca tulisan mba ini :). Selama ini aku anggab ya, BPJS ini investasi yg ntr aku nikmatin kalo udh resign laaah :D. Ternyata manfaatnya LBH dari itu ya mba.
ooo aku baru tahu lho mbak ternyata bisa ya? sudah sempat terpikir sejak memutuskan menjadi blogger apa bisa ya meneruskan kenaggotaan BPJS sama seperti saat jadi pegawai dulu, dan ternyata bisa. Lega deh, aku akan mengunjungi ke kantor BPJS terdekat
Baru tau , thx infonya bun